Usut Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

banner 468x60

JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, guna dimintai keterangan terkait perkara yang tengah berjalan tersebut.

Pengusutan perkara korupsi ini terus dikebut oleh korps adhyaksa melalui serangkaian pemeriksaan saksi secara maraton untuk mengurai benang kusut pengelolaan anggaran program.

Tiga Pucuk Pimpinan BGN Resmi Jadi Tersangka

Dalam pusaran kasus ini, Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan menetapkan tiga orang mantan petinggi jajaran teras Badan Gizi Nasional sebagai tersangka utama. Ketiganya diduga kuat memiliki peran sentral dalam skandal penyelewengan dana tersebut.

Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain:

  • Dadan Hindayana — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

  • Sony Sonjaya — Mantan Wakil Ketua BGN, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan).

  • Lodewyk Pusung — Mantan Wakil Ketua BGN, Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan).

Selain berfokus pada pertanggungjawaban pidana para tersangka, tim penyidik saat ini tengah gencar menelusuri adanya berbagai dugaan penyimpangan, khususnya dalam proses penunjukan mitra kerja (vendor) penyedia komoditas pangan serta pengelolaan teknis program di lapangan.

Penegasan Kejagung: Semua yang Terkait Akan Dipanggil

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengungkap aliran dana dan modus operandi kasus ini. Pemanggilan saksi-saksi baru akan terus dilakukan demi melengkapi berkas perkara.

Terkait peluang pemeriksaan terhadap Kepala BGN aktif saat ini, Nanik S. Deyang, Syarief menyatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Setiap pihak yang diduga kuat mengetahui, melihat, atau mendengar langsung rangkaian peristiwa pidana ini dapat dipanggil sebagai saksi untuk membuat terang perkara,” ujar Syarief Sulaeman di Jakarta.

Langkah pemeriksaan ini dinilai krusial untuk mendalami sejauh mana pengawasan internal dilakukan, serta apakah ada kelalaian atau keterlibatan pihak lain dalam proses penunjukan mitra yang merugikan keuangan negara tersebut.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *