BANDUNG, JEJAKPOS.ORG — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus kekerasan domestik yang menyita perhatian publik. Penyidik resmi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap kekasihnya sendiri.
Karena dinilai tidak kooperatif dan berusaha menghindar dari proses hukum, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
Informasi kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, pada Rabu (24/6/2026).
“Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, karena yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung tetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang). Dokumen DPO itu yang kini menjadi dasar anggota kami bergerak di lapangan,” tegas Hendra di hadapan awak media.
Tim Gabungan Ditreskrimum Diterjunkan
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pengejaran terhadap Taufik Hidayat kini menjadi salah satu prioritas. Polda Jabar telah menerjunkan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga berpindah-pindah tempat persembunyian demi menghindari sergapan petugas.
Selain fokus pada perburuan tersangka, penyidik secara paralel terus melakukan pendalaman materi perkara secara intensif. Polisi tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi penunjang, termasuk memeriksa rekam medis korban untuk memperkuat alat bukti di persidangan nanti.
| Identitas Pelaku | Status Hukum Saat Ini | Satuan Penyelidik |
| Taufik Hidayat | Tersangka & Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) | Ditreskrimum Polda Jabar |
Polisi Dalami Motif Penganiayaan
Hingga saat ini, penyidik masih merangkai kronologi utuh untuk mengungkap motif mendasar yang membuat tersangka nekat melakukan aksi kejam berupa perampasan kemerdekaan (penyekapan) disertai kekerasan fisik berat kepada kekasihnya.
“Kasus ini sedang kami dalami secara menyeluruh. Kami ingin memastikan semua fakta hukum terungkap secara benderang, mulai dari latar belakang konflik hingga tindakan penganiayaan yang dialami korban,” tambah Hendra.
Pihak Polda Jabar juga mengeluarkan imbauan keras kepada rekan, kerabat, maupun masyarakat umum agar tidak mencoba menyembunyikan tersangka, karena tindakan merintangi penyidikan dapat diancam pidana. Pengumuman ciri-ciri fisik tersangka segera disebar, dan masyarakat yang memiliki informasi akurat mengenai keberadaan Taufik Hidayat diminta segera menghubungi kantor polisi terdekat atau mengakses hotline pengaduan Polda Jabar.










