JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menunjukkan keseriusan penuh dalam membongkar sengkarut di sektor energi. Korps baru berlambang bhayangkara ini tengah mendalami dugaan praktik korupsi terkait minimnya pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout) di beberapa wilayah Indonesia beberapa waktu lalu.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa masalah pemenuhan pasokan batu bara tersebut tidak hanya merugikan aktivitas harian masyarakat, tetapi juga berdampak masif pada keuangan negara. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini ditaksir memicu potensi kerugian negara hingga mencapai Rp5 triliun.
Gandeng BPK untuk Audit Investigasi
Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengakui bahwa angka potensi kerugian sebesar Rp5 triliun tersebut masih berupa proyeksi awal dan belum menjadi angka final yang bersifat inkrah.
Guna mendapatkan validitas dan kepastian hukum mengenai besaran kerugian riil, pihak Kortas Tipikor Polri saat ini terus memperkuat koordinasi dengan institusi auditor negara.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp5 triliun memang bukan hasil perhitungan akhir. Karena itu, Polri terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit investigasi secara resmi,” jelas Brigjen De Deo dalam keterangannya di Jakarta.
Dampak Sistemik dan Langkah Hukum
Langkah tak main-main yang diambil Kortas Tipikor ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha di sektor komoditas strategis nasional dan pemangku kebijakan terkait. Pemadaman total atau blackout yang terjadi sebelumnya dinilai bersumber dari kelalaian terstruktur atau bahkan kesengajaan pengalihan pasokan batu bara domestik demi keuntungan sepihak.
Penyidik Kortas Tipikor menegaskan akan terus memanggil sejumlah saksi dari pihak regulator energi, manajemen PLTU, hingga perusahaan pemasok batu bara (pihak swasta) guna merampungkan konstruksi hukum perkara ini secara transparan ke publik.










