JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan hasil pertemuan penting dengan sejumlah pejabat teras Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu poin krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pemberian insentif di sektor keuangan, khususnya bagi perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery.
Airlangga menilai, instrumen investasi ini memerlukan stimulus khusus berupa penyesuaian regulasi perpajakan agar dapat tumbuh lebih bergairah di pasar domestik.
Karakteristik Investasi Berbasis Kontrak Tanpa Fisik
Menko Airlangga menjelaskan bahwa perdagangan ETF emas non-delivery memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan transaksi emas pada umumnya. Produk ini merupakan instrumen investasi yang murni berlandaskan pada kontrak keuangan.
Dengan skema tersebut, para pelaku pasar atau investor sama sekali tidak menerima fisik emas saat melakukan transaksi jual-beli di pasar modal.
“Perdagangan ETF emas yang non-delivery membutuhkan insentif. Hal ini lantaran ETF emas non-delivery adalah investasi yang berlandaskan kontrak. Maka, investor tak menerima emas dalam bentuk fisik ketika bertransaksi,” ujar Airlangga Hartarto.
Urgensi Penyesuaian Skema Pajak
Mengingat tidak adanya perpindahan barang atau fisik emas secara nyata, Airlangga menegaskan perlunya reformasi atau penyesuaian aturan perpajakan yang selama ini berlaku. Kebijakan pajak yang adaptif dinilai sangat penting untuk mengakomodasi keunikan karakteristik dari produk investasi turunan (derivatives) ini.
Melalui koordinasi intensif bersama OJK, pemerintah berharap penyesuaian pajak ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum, menekan biaya transaksi bagi investor, serta sekaligus memperluas likuiditas dan memperkuat daya saing industri pasar modal Indonesia di kancah regional.










