Diduga Patok ‘Uang Assalamualaikum’ 10 Persen, Mantan Sekjen MPR RI Ditahan KPK

banner 468x60

JAKARTA, JEJAKPOS.ORG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023, berinisial MC. Penahanan ini dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Dalam perkara ini, MC yang pernah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR RI, diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Modus Operandi: Istilah ‘Uang Hangus’ dan ‘Uang Assalamualaikum’

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, modus yang digunakan tersangka terbilang unik namun polanya terstruktur. MC diduga secara aktif meminta komisi (fee) kepada para calon rekanan atau vendor yang ingin memenangkan proyek di lingkungan Setjen MPR RI.

MC diduga mematok fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada calon rekanan. Di lingkungan tersebut, pungutan liar ini disamarkan dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’ sebagai syarat pelicin.

Dari hasil pengondisian berbagai proyek pengadaan tersebut, KPK mengindikasikan bahwa tersangka MC telah mengeruk keuntungan pribadi dalam jumlah yang sangat fantastis.

  • Total Dugaan Gratifikasi: Mencapai Rp30 Miliar (termasuk bentuk pemberian lainnya).

  • Status Saat Ini: Tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK Ingatkan Integritas Penyelenggara Negara

Menanggapi kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi parlemen ini, juru bicara KPK kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat publik di Indonesia. KPK meminta momentum ini menjadi alarm bagi seluruh instansi pemerintahan.

“KPK kembali mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara untuk berkomitmen memegang teguh integritas dalam menjalankan peran jabatan, secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas perwakilan KPK dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi di Setjen MPR RI tersebut.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *