Dukung ‘Prabowonomics’, Cak Imin Usul Revisi 108 UU Penghambat Ekonomi Konstitusi

banner 468x60

JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengimbau seluruh partai politik untuk merapatkan barisan dalam mendukung arah kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Konsep orientasi pembangunan ekonomi baru tersebut dinamai sebagai Prabowonomics.

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam merealisasikan gagasan tersebut, Cak Imin mengusulkan langkah strategis berupa peninjauan ulang hingga revisi terhadap 108 undang-undang yang dinilai menghambat implementasi ekonomi berbasis konstitusi. Menurutnya, pembenahan regulasi sangat krusial agar seluruh produk hukum sejalan dengan visi pembangunan yang diusung oleh pemerintah.

Ia secara spesifik menyoroti beberapa regulasi penting yang dinilai perlu segera dievaluasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berbagai aturan yang dianggap menyimpang dari semangat ekonomi konstitusi diharapkan dapat diselaraskan kembali agar tidak membelenggu laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain penataan regulasi, Cak Imin juga menekankan pentingnya reorientasi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menegaskan bahwa APBN seyogianya diprioritaskan untuk program-program konkret yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat akar rumput.

Beberapa prioritas utama yang didorong mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jembatan bagi anak-anak sekolah di wilayah terpencil, percepatan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak, serta penguatan program kewirausahaan masyarakat. Melalui langkah sinkronisasi regulasi dan efektivitas APBN ini, Prabowonomics diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *