JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Pemerintah mengungkapkan bahwa minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, masih banyak dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan di pasaran. Merespons temuan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memperketat jalur distribusi Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Pangan guna mengendalikan stabilitas harga.
Langkah strategis ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat terhadap komoditas pangan esensial tersebut.
Selisih Harga Temuan Kemendag di Lapangan
Berdasarkan hasil pengawasan dan temuan langsung tim Kementerian Perdagangan di lapangan, harga rata-rata Minyakita di tingkat pengecer terpantau mengalami kenaikan tipis di atas batas resmi pemerintah.
-
HET Resmi Pemerintah: Rp15.700 per liter
-
Harga Rata-rata di Pasar: Rp16.000 per liter
Meskipun selisihnya relatif kecil, pemerintah tetap menaruh perhatian serius agar harga di tingkat konsumen akhir bisa kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Realisasi Penyaluran Lampaui Batas Minimum Permendag
Sebagai instrumen pengendali, pemerintah terus mendorong optimalisasi peran BUMN Pangan dalam menyalurkan Minyakita ke berbagai daerah. Wamendag Dyah Roro Esti memaparkan bahwa sejauh ini realisasi penyaluran melalui jalur BUMN Pangan sebenarnya sudah berjalan cukup baik dan berada di atas target minimal regulasi.
“Sejauh ini, realisasi penyaluran Minyakita melalui BUMN Pangan sudah mencapai 51%,” ungkap Roro.
Jika mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, batas minimal penyaluran Minyakita melalui BUMN Pangan diwajibkan sebesar 35%. Dengan realisasi yang sudah mencapai 51%, pemerintah optimis pengetatan dan pengawasan yang lebih intensif pada rantai distribusi ini akan efektif menekan harga pasaran kembali ke angka HET Rp15.700 per liter.










