JAKARTA, JEJAKPOS.ORG – Tabir dugaan keterlibatan pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) dinilai semakin terang benderang. Kasus yang menyedot perhatian publik ini kini memasuki babak baru, di mana ketegasan lembaga antirasuah tengah diuji.
Seiring dengan menguatnya sejumlah bukti dan indikasi di lapangan, publik kini tinggal menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk “menunjukkan taringnya” dalam mengusut tuntas keterlibatan bos biro perjalanan haji dan umrah ternama tersebut hingga ke akarnya.
Berawal dari Status Cegah ke Luar Negeri
Indikasi kuat mengenai keterlibatan Fuad Hasan Masyhur dalam pusaran kasus korupsi ini sejatinya telah terendus sejak tahun lalu. Nama Fuad masuk ke dalam radar intensif penyidik setelah KPK memberlakukan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap dirinya selama 6 bulan pada tahun 2025.
Langkah pencegahan tersebut diambil korps antirasuah guna memastikan keberadaan yang bersangkutan di dalam negeri demi kelancaran proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi salah satu skandal yang paling disorot, mengingat dampaknya yang langsung merugikan hak-hak calon jemaah haji Indonesia. Penyelewengan kuota tambahan pada periode 2023–2024 tersebut diduga kuat melibatkan kongkalikong antara oknum regulator di Kementerian Agama dengan pihak swasta penyedia jasa travel.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pengamat hukum terus mengawal perkembangan penyidikan di KPK, menanti kelanjutan status hukum dari pihak-pihak yang telah dicegah, termasuk bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.










