Kasus Pelecehan Seksual di USU: Satgas PPKS Siap Dampingi Korban Tempuh Jalur Hukum

banner 468x60

MEDAN, JEJAKPOS.ORG — Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS. Pihak kampus secara terbuka mempersilakan para korban untuk melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.

Anggota Satgas PPKS USU, Meutia Nauly, menyatakan komitmen pihak universitas untuk mendampingi dan memberikan dukungan penuh kepada para penyintas yang membutuhkan bantuan hukum dalam proses pelaporan ke kepolisian.

Modus Operandi dan Data Laporan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku diduga memiliki pola yang serupa. Pelecehan umumnya diawali melalui interaksi di media sosial, di mana pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajak berkomunikasi secara lebih intens melalui aplikasi pesan instan.

Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, mengungkapkan bahwa hingga Jumat (10/7/2026), Satgas PPKS telah menerima 10 laporan resmi dari para korban, lengkap dengan bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk proses investigasi.

Tindak Lanjut Universitas

Sebagai respons atas laporan yang masuk, pihak USU telah melayangkan surat pemanggilan terhadap CHS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, proses penanganan terhadap terduga pelaku masih terus dilakukan oleh pihak universitas untuk memastikan kebenaran atas dugaan tindakan pelecehan yang dilaporkan oleh puluhan mahasiswi tersebut.

Pihak universitas menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus dan akan terus memantau perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan bagi para korban.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *