JAKARTA, JEJAKPOS.ORG – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan penggeledahan di kediaman pakar telematika Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) lalu telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan pihak kepolisian dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum tersebut. Ia memastikan bahwa tim penyidik di lapangan bergerak atas dasar hukum yang kuat.
“Penyidik telah mengantongi izin resmi penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang sebelum melakukan tindakan tersebut,” ujar Kombes Pol Abrianto Pardede di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh pihak Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya rangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi dalil-dalil permohonan pemohon dan optimistis bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini telah memenuhi asas legalitas dan hukum acara pidana (KUHAP).










