JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Langkah tegas diambil pemerintah dalam menyelamatkan aset-aset berharga milik negara. Pada Kamis (18/6/2026), pemerintah secara resmi mengeksekusi pengembalian lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan strategis Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Eksekusi ini menandai babak akhir dari polemik penguasaan lahan yang telah berlangsung cukup lama.
Secara legalitas, tanah tempat berdirinya hotel berlantai 30 tersebut merupakan aset murni milik negara yang sah di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebelumnya, dua Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi oleh PT Indobuildco selaku pengelola lama dinyatakan telah kedaluwarsa, masing-masing sejak Maret dan April 2023. Karena pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin, maka secara hukum lahan tersebut wajib dikosongkan dan dikembalikan kepada negara.
Sorotan Baru: Lapangan Golf Senayan Avenue by Ottolima
Keberhasilan mengeksekusi Hotel Sultan rupanya menjadi pemantik bagi publik dan pengamat tata kota untuk mendorong penataan total di seluruh kawasan Senayan. Kini, perhatian publik mulai bergeser ke fasilitas olahraga eksklusif di dalam kompleks GBK, yakni lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima.
Fasilitas golf komersial yang diketahui milik pengacara senior Otto Hasibuan tersebut kini didesak untuk dievaluasi secara menyeluruh oleh Kemensetneg dan pihak pengelola GBK.
Banyak pihak menilai keberadaan lapangan golf di tengah kota sudah kurang relevan dengan kebutuhan mendesak masyarakat urban saat ini, terutama terkait ketersediaan ruang terbuka hijau yang inklusif.
| Aspek Evaluasi | Rekomendasi Pengalihan Fungsi Lahan |
| Opsi Pertama | Ditransformasikan menjadi Hutan Kota yang lebat untuk paru-paru Jakarta. |
| Opsi Kedua | Dijadikan Kawasan Hijau Publik terpadu yang dapat diakses gratis oleh semua lapisan masyarakat. |
| Fungsi Ekologis | Memaksimalkan area serapan air demi meminimalisir risiko banjir di ibu kota. |
Pemerintah Diminta Lebih Tegas Tata Ulang Aset
Momentum pengambilalihan Hotel Sultan ini dinilai harus menjadi batu loncatan bagi pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan pemanfaatan aset negara. Ketegasan serupa diharapkan bisa diterapkan pada kontrak-kontrak komersial lain di kawasan GBK yang dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak atau kelompok elite tertentu.
Pemerintah didorong untuk menyusun cetak biru (blueprint) baru kawasan Senayan yang lebih berorientasi pada kepentingan publik, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial.
Dengan dialihfungsikannya lahan-lahan eksklusif menjadi ruang publik dan hutan kota, masyarakat luas diharapkan dapat merasakan langsung manfaat nyata dari aset yang sejatinya adalah milik negara tersebut.










