Satu Bulan Setelah Pertemuan, KPK Analisis Laporan Amplop dari Menhut Raja Juli Antoni

banner 468x60

JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Laporan tersebut terkait dengan sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Langkah pelaporan ini dilakukan Raja Juli pada Jumat, 3 Juli 2026, berselang sekitar satu bulan setelah pertemuannya dengan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, yang berlangsung pada 2 Juni 2026 lalu.

Proses Verifikasi dan Analisis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berkas pelaporan kini sudah berada di meja Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK. Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).

Langkah KPK Selanjutnya

Budi menambahkan bahwa tim DGPP tidak akan gegabah dan bakal memeriksa seluruh detail informasi yang tercantum dalam laporan tersebut. Selain melakukan verifikasi dokumen dan kronologi, tim juga akan berkoordinasi intensif dengan unit internal KPK lainnya sebelum menetapkan status hukum dari amplop tersebut atau menentukan langkah kedeputian berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan rincian lebih detail mengenai isi maupun nilai nominal di dalam amplop yang diserahkan oleh Menhut Raja Juli Antoni.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *