JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional skala besar yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan ratusan tersangka yang terlibat langsung dalam pengoperasian sindikat ilegal ini.
Total sebanyak 325 orang ditangkap di lokasi kejadian. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan Warga Negara Foreign/Asing (WNA) sebanyak 321 orang, sementara 4 orang lainnya diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Perputaran Dana Fantastis Rp13,9 Triliun
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pemeriksaan catatan keuangan sindikat, polisi menemukan fakta mencengangkan terkait besarnya arus keuangan jaringan ini. Nilai perputaran dana yang dikelola oleh kelompok ini tercatat mencapai Rp13,9 triliun.
Dari perputaran dana makro tersebut, jaringan internasional ini diduga berhasil meraup keuntungan bersih hingga mencapai Rp1,69 triliun.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen akuntansi dan digital forensik, perputaran uang di jaringan ini sangat masif dengan keuntungan bersih mencapai triliunan rupiah,” ungkap pihak penyidik Bareskrim Polri dalam keterangannya.
Kelola 145 Situs Judi dan Sita Ratusan Paspor
Dalam operasi senyap ini, tim penyidik juga menyita ratusan barang bukti penting di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti yang diamankan meliputi:
-
Ratusan unit perangkat elektronik (komputer, laptop, dan telepon genggam).
-
Tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.
-
Ratusan paspor milik para WNA yang menjadi operator.
Selain itu, berdasarkan hasil pelacakan tim digital forensik Polri, ditemukan sedikitnya 145 situs judi online aktif yang dikelola oleh jaringan ini. Untuk mengelabui aparat hukum dan menghindari pemblokiran (take down) oleh pemerintah, para operator mengelola ratusan situs tersebut secara bergantian atau menggunakan sistem kloning domain.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan interpol guna menelusuri aliran dana (follow the money) ke luar negeri serta dalang utama di balik jaringan lintas negara ini.
