Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Pemohon Soroti Kepastian Hukum dan Akuntabilitas

JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menuai sorotan publik. Sejumlah pemuda yang tergabung dalam gerakan pegiat demokrasi dan pengawas kebijakan publik resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberadaan Pasal 50A dalam undang-undang tersebut.

Tim pemohon yang terdiri dari para praktisi dan akademisi hukum—yakni La Ode Arukun, M.H., Ahmad Bintang Wicaksono, S.H., dan Lukman Papalia, S.H.—menilai terdapat norma yang bermasalah secara mendasar pada Pasal 50A, khususnya yang mengatur terkait instrumen surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Ancam Supremasi Hukum dan Prinsip Keadilan

La Ode Arukun menegaskan bahwa pengujian norma Pasal 50A sangat krusial untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK. Menurutnya, ketentuan pada ayat (5) dan ayat (6) pasal tersebut memuat klausa kekebalan hukum yang berpotensi mencederai sistem hukum nasional.

“Melalui penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond, pihak-pihak terkait tidak dapat dituntut secara pidana umum, pidana khusus, maupun gugatan perdata. Ditambah lagi pada ayat (6), surat utang khusus ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan,” kata Arukun.

Arukun, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Pemuda Bulan Bintang, menilai pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Penggunaan frasa “negara menjamin dan melindungi” tidak disertai dengan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup, subjek penerima, hingga jangka waktu perlindungan tersebut.

Akibat ketidakjelasan norma ini, timbul potensi multitafsir di tingkat aparat penegak hukum serta ketidakpastian bagi para investor sendiri.

Lemahkan Akuntabilitas dan Pencegahan TPPU

Lebih lanjut, tim pemohon menyoroti dampak buruk pembatasan alat bukti terhadap akuntabilitas negara dan penegakan hukum. Jika data transaksi tidak dapat dijadikan bukti atau dasar pengenaan pajak, maka aparat penegak hukum akan mengalami hambatan serius dalam proses penyidikan dan pembuktian.

Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mengedepankan supremasi hukum, due process of law, dan akuntabilitas. Perlindungan berlebihan kepada kelompok tertentu berisiko merusak kepercayaan publik karena menutup pintu pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, norma tersebut dinilai dapat melumpuhkan sistem pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai, penelusuran asal-usul dana dan aliran uang akan sangat sulit dilakukan. Dampaknya, efektivitas sistem pencegahan pencucian uang nasional dapat merosot tajam,” terang Arukun.

Ia juga mengorelasikan kekhawatiran ini dengan maraknya kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di tanah air yang membutuhkan transparansi data keuangan secara mutlak.

Harapan pada Mahkamah Konstitusi

Melalui permohonan uji materiil ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan atau mengubah norma pada Pasal 50A agar selaras dengan amanat UUD 1945.

“Tujuan kami adalah memastikan norma tersebut disesuaikan dengan konstitusi, agar negara kita tidak berisiko menjadi tempat ‘penampungan’ atau rumah bagi praktik pencucian uang,” pungkas Arukun.

Related posts