MANADO, JEJAKPOS.ORG – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado, Sulawesi Utara.
Keputusan krusial ini diambil menyusul adanya dugaan kasus perundungan (bullying) berat yang menimpa salah satu peserta didik, dr. Adrian Rantung.
Investigasi Kematian Tragis Dokter Residen
Kasus ini mencuat ke publik dan memicu keprihatinan mendalam setelah dr. Adrian Rantung, yang merupakan peserta PPDS dari Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), diduga nekat mengakhiri hidupnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan tragis tersebut diduga kuat dipicu oleh tekanan psikis yang sangat berat selama menjalani pendidikan dokter spesialis di lingkungan rumah sakit tersebut.
Merespons kejadian ini, Kemenkes bergerak cepat dengan menerjunkan tim khusus ke Manado.
“Kemenkes telah mengirimkan tim investigasi untuk memeriksa secara menyeluruh dugaan kasus perundungan tersebut,” rilis pihak Kementerian Kesehatan.
Penghentian Kegiatan hingga Investigasi Selesai
Guna menjaga objektivitas dan kelancaran proses pemeriksaan, seluruh aktivitas akademik dan klinis PPDS Anestesiologi di RSUP Kandou dibekukan untuk sementara waktu. Langkah mitigasi ini melibatkan koordinasi ketat antarinstansi terkait.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pembekuan program tersebut:
-
Masa Berlaku: Penghentian sementara berlaku efektif sejak keputusan dikeluarkan hingga proses investigasi internal dinyatakan selesai.
-
Pihak Terlibat: Investigasi dilakukan bersama secara terpadu oleh tim Kemenkes, manajemen RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, dan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
-
Fokus Pemeriksaan: Menyelisik kebenaran adanya praktik perundungan, pola jam kerja/tekanan pendidikan, serta menentukan sanksi jika ditemukan bukti pelanggaran sistemik.
Kasus ini kembali menaruh perhatian besar publik pada kesejahteraan mental para dokter residen di Indonesia, sekaligus menjadi momentum desakan agar reformasi lingkungan pendidikan kedokteran spesialis yang sehat dan bebas dari perundungan dapat segera diwujudkan.
