JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat pakar telematika Roy Suryo dan dokter jalaluddin/dr. Tifa, kini memasuki babak baru. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, kedua tersangka resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Meski status perkara telah beralih ke kejaksaan, baik Roy Suryo maupun dr. Tifa dipastikan tidak menjalani penahanan sembari menunggu jadwal persidangan dimulai.
Kapolri Sebut Wewenang Bergeser ke Kejaksaan
Menanggapi keputusan tidak ditahannya kedua tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait regulasi hukum yang berlaku. Kapolri menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menuntaskan seluruh proses penyidikan sesuai prosedur, dan kewenangan penahanan kini sudah sepenuhnya beralih.
“Kewenangan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa saat ini sudah tidak berada di pihak kepolisian,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Alasan Penangguhan Penahanan oleh Kejari Jaksel
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya meloloskan permohonan agar kedua tersangka tidak mendekam di balik jeruji besi selama proses pra-peradilan berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa berkas dan permohonan tersangka.
Terdapat beberapa faktor utama yang mendasari keputusan tim kejaksaan, antara lain:
-
Adanya Permohonan Resmi: Kuasa hukum dan pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan secara tertulis.
-
Jaminan Keluarga: Pihak keluarga dari kedua tersangka bertindak langsung sebagai penjamin bahwa Roy dan Tifa akan kooperatif.
-
Pertimbangan Objektif JPU: Tim jaksa menilai para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dengan rampungnya proses pelimpahan tahap dua ini, Kejari Jakarta Selatan kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus fitnah ijazah palsu ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.










