JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bergerak cepat menyikapi insiden yang terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) beberapa waktu lalu. Guna meminimalisasi pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan dan keselamatan para pengguna jalan, Dishub DKI memutuskan untuk memperketat sistem pengawasan di titik penyeberangan jalan (pelican crossing).
Langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah meliputi penambahan unit kamera pengawas (CCTV) dan sistem pengeras suara. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa penambahan fasilitas keselamatan ini akan diintegrasikan secara langsung dengan pusat kendali lalu lintas milik pemprov.
“Ke depan, Dishub DKI juga akan menambah kamera CCTV serta pengeras suara yang terhubung dengan Network Operation Center (NOC) untuk memberikan peringatan dan edukasi secara langsung kepada pengendara maupun pejalan kaki,” tegas Budi dalam keterangan resminya, Minggu (26/7).
Integrasi dengan Network Operation Center (NOC) memungkinkan petugas memantau pergerakan lalu lintas secara real-time. Jika ditemukan pengendara yang menerobos atau pejalan kaki yang tidak mematuhi sinyal penyeberangan, petugas dapat langsung memberikan teguran atau peringatan lisan melalui pengeras suara di lokasi.
Kawasan Bundaran HI menjadi fokus utama pembenahan mengingat peran strategisnya sebagai salah satu pusat mobilitas terpadat di ibu kota. Pelican crossing di titik tersebut merupakan sarana vital yang menghubungkan akses pejalan kaki antar-berbagai moda transportasi publik dan pusat aktivitas ekonomi, mulai dari Stasiun MRT Bundaran HI, Halte Transjakarta, kawasan perkantoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan utama.
Mengenai mekanisme teknis di lapangan, Budi menjelaskan bahwa operasional pelican crossing dikendalikan oleh sistem controller otomatis yang mengatur siklus lampu lalu lintas. Durasi sinyal merah dan hijau telah dikalkulasi berdasarkan karakteristik dan ritme lalu lintas kendaraan maupun penyeberang di kawasan tersebut.
Pada waktu-waktu padat (peak hours), durasi waktu tunggu kendaraan disetel berkisar antara 40 hingga 50 detik. Sementara itu, durasi yang berikan khusus bagi pejalan kaki untuk melintasi jalan raya ditetapkan selama 20 detik. Melalui penambahan CCTV dan edukasi langsung via pengeras suara, Dishub DKI berharap keteraturan serta rasa aman bagi penyeberang jalan dapat terwujud secara optimal.
