JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi melakukan eksekusi penyitaan terhadap satu unit apartemen milik Tifauzia Tyassuma, atau yang populer disapa Dokter Tifa. Eksekusi aset yang terletak di lantai 26 sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tersebut berlangsung pada Senin siang.
Tindakan tegas hukum ini merupakan buntut panjang dari kasus wanprestasi atau gagal bayar utang yang melibatkan Dokter Tifa dengan rekannya, Sofia Natalie.
Berdasarkan data persidangan, perselisihan ini bermula pada tahun 2019 silam. Saat itu, Dokter Tifa meminjam sejumlah uang kepada Sofia Natalie dengan total nominal mencapai Rp145 juta. Dalam perjalanannya, kedua belah pihak sepakat untuk mengonversi pinjaman dana tunai tersebut menjadi investasi emas seberat 223 gram, dengan klausul perjanjian harus dicicil secara bertahap selama 12 bulan.
Namun, dalam realisasinya, Dokter Tifa diketahui baru membayar cicilan setara 8 gram emas selama periode 8 bulan. Karena kewajiban finansial tersebut tidak kunjung dipenuhi dan dinilai telah cidera janji (wanprestasi), pihak penggugat menempuh jalur hukum hingga akhirnya juru sita pengadilan melakukan penyitaan aset sebagai bentuk eksekusi putusan.










