JAKARTA, JEJAKPOS.ORG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Persidangan yang menjerat Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, selaku terdakwa ini telah memasuki babak akhir sebelum vonis majelis hakim.
Sidang yang berlangsung pada hari ini mengendakan pembacaan duplik—yakni tanggapan atau jawaban terakhir dari kubu terdakwa atas replik (tanggapan atas pledoi) yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Melalui tim penasihat hukumnya, Nadiem Makarim dijadwalkan akan membacakan poin-poin keberatan dan pembelaan terakhir di hadapan majelis hakim. Duplik ini disusun untuk mematahkan argumen-argumen hukum JPU yang tetap bersikukuh pada tuntutannya terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan fasilitas digital pendidikan tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan pengamanan di sekitar ruang sidang berjalan kondusif dengan dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah pengunjung sidang yang mengawal jalannya kasus penyerapan anggaran di tubuh Kemendikbudristek ini.
Kasus yang menyeret mantan bos perusahaan teknologi tanah air ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkatnya (Chrome Device Management) yang digulirkan semasa ia menjabat sebagai menteri. Proyek yang awalnya ditujukan untuk digitalisasi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia tersebut berujung pada penyidikan hukum setelah ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta ketidaksesuaian spesifikasi yang dinilai merugikan keuangan negara.
Setelah pembacaan duplik dari pihak Nadiem Makarim rampung dilakukan hari ini, majelis hakim akan menunda persidangan untuk memberikan waktu bagi dewan hakim menyusun putusan akhir atau vonis yang akan menentukan nasib hukum mantan Mendikbudristek tersebut.
