JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait kendala serta permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah penghentian ini diinstruksikan langsung melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia.
Batas Waktu Berakhir & Antisipasi Penyalahgunaan Surat Tugas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena tenggat waktu pengumpulan data yang telah ditentukan kini telah berakhir. Selain itu, langkah tegas ini dilakukan guna mengantisipasi celah penyalahgunaan wewenang.
“Penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir. Selain itu, langkah tersebut diambil agar surat tugas yang sebelumnya diterbitkan tidak disalahgunakan,” ujar Anang Supriatna.
Detail Administrasi dan Tindak Lanjut
Keputusan penghentian operasional intelijen/penyelidikan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.
Surat terbaru ini merupakan tindak lanjut (instruksi penutup) dari surat instruksi sebelumnya, yaitu nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Pada surat terdahulu, Kejagung sempat memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menginventarisasi sekaligus melaporkan berbagai kendala yang ditemukan di lapangan terkait pelaksanaan Program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Dengan terbitnya surat tertanggal 10 Juli tersebut, maka segala aktivitas pencarian data dan keterangan mengenai program prioritas ini di tingkat daerah dinyatakan resmi selesai dan ditutup.
