JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyatakan menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Langkah hukum yang diambil oleh korps adhyaksa ini menegaskan komitmen penyidik untuk tidak memberikan kelonggaran bagi pihak-pihak yang diduga kuat menjadi dalang di balik penyimpangan program strategis nasional tersebut.
Alasan Penolakan: Sony Sonjaya Terindikasi Aktor Utama
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa ada dua alasan hukum mendasar yang membuat pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama tersebut tidak dapat dikabulkan. Alasan pertama dan yang paling krusial berkaitan erat dengan peran domestik Sony dalam konstruksi perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya memiliki keterlibatan yang sangat mendalam dan tidak memenuhi syarat sebagai JC.
“Pertama, yakni karena Sony dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut,” tegas pihak Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan ketentuan hukum yang berlaku, status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada tersangka yang bukan pelaku utama, serta bersedia membongkar keterlibatan pelaku lain yang memiliki peran jauh lebih besar.
Menjaga Akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional ini menjadi perhatian serius publik mengingat program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar demi peningkatan gizi generasi muda.
Dengan ditolaknya permohonan JC ini, Sony Sonjaya dipastikan akan menghadapi proses persidangan dengan status hukum sebagai terdakwa penuh tanpa mendapatkan klausul keringanan tuntutan hukuman yang biasa melekat pada seorang justice collaborator.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan, memeriksa saksi-saksi baru, serta melacak aset (asset tracing) untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari sengketa tata kelola program MBG tersebut.
