JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya resmi mendapatkan penangguhan penahanan pada Senin (22/6/2026) setelah melalui serangkaian proses administrasi dan pertimbangan hukum.
Keputusan kejaksaan ini disambut baik oleh pihak tersangka yang sejak awal kooperatif dalam mengikuti jalannya penyidikan. Dengan adanya penangguhan ini, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa dapat menghirup udara bebas selama proses hukum berikutnya berjalan, meski status mereka tetap sebagai tersangka.
Roy Suryo Sebut sebagai Kemenangan Rakyat
Ditemui usai menyelesaikan proses administrasi di kantor Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga dikenal sebagai pakar telematika ini langsung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terus memberikan dukungan moral kepadanya.
Dengan nada bicara yang tegas dan penuh keyakinan, Roy menyatakan bahwa penangguhan penahanan ini bukan sekadar keberhasilan personal, melainkan sebuah simbol keadilan bagi publik.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal kasus ini. Ini InsyaAllah adalah kemenangan rakyat Indonesia,” ujar Roy Suryo di hadapan para pemburu berita.
Apresiasi Khusus untuk Tim Hukum
Selain berterima kasih kepada masyarakat luas, Roy Suryo juga memberikan kredit khusus kepada tim kuasa hukumnya. Ia menilai, langkah-langkah hukum yang taktis serta pembelaan yang objektif dari tim pengacara menjadi faktor kunci di balik dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Saya secara khusus menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada tim hukum yang luar biasa. Mereka telah bekerja keras siang dan malam, mendampingi saya dengan sangat profesional dalam menghadapi seluruh tahapan proses hukum yang menguras energi ini,” tambah Roy.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa ini bermula dari sejumlah unggahan dan pernyataan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah milik Joko Widodo. Pernyataan tersebut kemudian berbuntut pada laporan polisi atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik.
Meski permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh jaksa penuntut umum, perkara ini dipastikan akan tetap melaju ke meja hijau. Pihak kejaksaan kini tengah merampungkan berkas dakwaan sebelum nantinya melimpahkan kasus dugaan fitnah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.










