Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa

JAKARTA, JEJAKPPOS.ORG — Proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan dan nama baik yang menjerat mantan Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara bentukan penyidik kepolisian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan penyerahan kewenangan tersangka dan barang bukti ini, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke tangan kejaksaan untuk segera disidangkan.

Kasus yang menyita perhatian publik ini berakar dari rangkaian pernyataan dan unggahan di media sosial yang diproduksi oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya diproses hukum atas dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang—dalam hal ini terkait tudingan miring seputar keaslian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, baik yang dilakukan melalui media elektronik maupun secara langsung di ruang publik.

Meski telah diserahkan ke pihak kejaksaan, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik di sel tahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan administrasi dan kesehatan pada hari yang sama, kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim hukum kedua tersangka.

Usai keluar dari gedung Kejari Jaksel tanpa rompi tahanan, Roy Suryo langsung mengekspresikan rasa syukurnya yang mendalam di hadapan awak media. Dengan nada bicara yang lantang dan tegas, ia menyebut bahwa kebebasan sementaranya ini merupakan representasi dari keadilan masyarakat.

Roy juga secara khusus memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim penasihat hukumnya yang dinilai telah bekerja secara taktis dan gigih dalam mengawal hak-hak hukumnya sejak masa penyidikan di kepolisian hingga proses Tahap II di kejaksaan.

Dengan selesainya proses Tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan secara cermat dan lengkap. Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar persidangan dapat segera digelar.

Meskipun status keduanya kini mendapatkan penangguhan penahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap diwajibkan untuk kooperatif dan memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku, termasuk menghadiri persidangan perdana yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Related posts