JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.Dalam pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, sehingga membebaskannya dari dakwaan tersebut. Namun, hakim menilai tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di persidangan.
Pihak pengadilan memberikan tenggat waktu selama satu bulan, yang dapat diperpanjang maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), bagi terdakwa untuk melunasi denda tersebut. Jika denda tidak dibayarkan, negara berhak menyita dan memenang aset atau pendapatan terdakwa. Apabila aset tersebut masih tidak mencukupi, maka hukuman denda akan diganti dengan kurungan penjara selama 190 hari.
Selain hukuman fisik dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni sebesar Rp809.597.125.000 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Terdakwa diberikan waktu satu bulan setelah putusan inkrah untuk melunasi uang pengganti tersebut. Jika gagal, Jaksa penuntut umum akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Namun, jika harta bendanya tetap tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Dalam putusan ini, hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari total masa pidana. Masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) akan dihitung penuh, sementara masa penahanan rumah yang dijalani terdakwa sejak 12 Mei 2026 hanya akan diperhitungkan sepertiganya. Hakim menegaskan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Terkait barang bukti, Majelis Hakim menetapkan 66 item bukti dokumen dan 96 item bukti elektronik akan dipergunakan untuk pengembangan perkara lain yang melibatkan tersangka yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai dinyatakan dirampas untuk kas negara.
Di akhir pembacaan putusan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.










