JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Realisasi alokasi anggaran pendidikan nasional rupanya belum sepenuhnya menyentuh angka mutlak 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2025, porsi anggaran yang berhasil terealisasi baru tercatat berada di angka 19,1 persen.
Merespons capaian tersebut, Menkeu menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk terus mengejar tata kelola yang jauh lebih optimal, sekaligus memperbaiki kinerja penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2026 mendatang.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Tahun 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar Purbaya dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menkeu guna menanggapi pandangan umum yang dilayangkan oleh sejumlah fraksi di parlemen, di antaranya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pandangan umum tersebut menyoroti terkait pelaksanaan kebijakan belanja wajib atau mandatory spending.
Purbaya menjelaskan bahwa upaya pemenuhan alokasi ini dirancang secara serius demi menjamin kelancaran, serta terpenuhinya seluruh kebutuhan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Secara legal, mekanisme pengalokasian anggaran tahunan ini dituangkan langsung ke dalam undang-undang tentang APBN. Dalam implementasinya, anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga pilar operasional belanja utama, yang meliputi pos belanja pemerintah pusat, pos transfer ke daerah (TKD), serta pos khusus pembiayaan pendidikan.
