SERANG, JEJAKPOS.ORG — Sidang kasus dugaan perusakan dan kericuhan saat unjuk rasa besar-besaran di Kota Serang akhirnya memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sebanyak 12 peserta aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025 lalu, dituntut hukuman penjara berkisar antara 5 hingga 8 bulan.
Persidangan yang berjalan dengan agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (24/6/2026).
Dari belasan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, JPU menjatuhkan tuntutan tertinggi kepada salah satu koordinator lapangan atau penggerak aksi massa, yakni Abdul Aziz.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Abdul Aziz selama delapan bulan,” ujar jaksa saat membacakan berkas tuntutan di hadapan majelis hakim. Sementara itu, 11 terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang lebih rendah, berkisar antara 5 hingga 7 bulan penjara.
Dipicu Aksi Penolakan Kenaikan Tunjangan DPR yang Berujung Pembakaran
Perkara hukum yang menjerat belasan pemuda yang mayoritas berstatus mahasiswa ini bermula dari gelombang protes pada Agustus 2025 silam. Saat itu, massa berkumpul untuk menyuarakan penolakan keras terhadap kebijakan rencana kenaikan tunjangan bagi anggota DPR.
Namun, menjelang sore hari, situasi di lapangan kian memanas hingga memicu bentrokan fisik antara massa aksi dengan aparat keamanan. Alih-alih berjalan damai, unjuk rasa tersebut berujung ricuh dan diwarnai aksi perusakan fasilitas publik. Insiden paling fatal dalam kerusuhan tersebut adalah pembakaran satu unit Pos Polisi yang terletak di kawasan strategis Lampu Merah Ciceri, Kota Serang.
Aparat kepolisian yang melakukan investigasi pasca-kejadian kemudian mengamankan belasan orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi anarkis dan provokasi massa, hingga kasusnya bergulir ke meja hijau.
Nasihat Majelis Hakim: Fokus Kuliah yang Benar
Usai Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan tuntutannya, suasana ruang sidang sempat hening. Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim, Rendra, memberikan wejangan dan peringatan keras kepada para terdakwa agar menjadikan kasus hukum ini sebagai tamparan keras sekaligus pelajaran berharga dalam hidup mereka.
Hakim Rendra mengingatkan bahwa masa depan mereka sebagai kaum terpelajar masih sangat panjang, sehingga tidak sepatutnya dirusak oleh tindakan-tindakan destruktif yang melanggar hukum.
Poin penting penegasan Majelis Hakim di persidangan:
-
Fokus pada Pendidikan: Hakim meminta para terdakwa untuk kembali ke jalur akademis dan menyelesaikan studi mereka dengan baik.
-
Apresiasi Tuntutan Rendah: Para terdakwa diminta bersyukur karena tuntutan JPU relatif ringan dan tidak menyentuh ancaman hukuman maksimal pidana perusakan.
-
Efek Jera: Hakim menegaskan agar tindakan anarkis dengan dalih kebebasan berpendapat seperti ini tidak boleh diulangi lagi di masa mendatang.
“Fokus saja kuliah yang benar. Bersyukur tuntutannya tidak tinggi, jangan sampai diulangi lagi perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim Rendra secara tegas sebelum mengetuk palu tanda ditundanya persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukum mereka.
