Sebut Perlawanan Sah, Mahfud MD Bela Fatwa NU Soal Opsi Setop Bayar Pajak Jika Korupsi Merajalela

JAKARTA, JEJAKPOS.ORG – Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, kembali memantik diskusi publik lewat pernyataan politiknya yang dinilai berani. Mahfud secara terbuka membela fatwa kontroversial yang pernah dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Cirebon.

Fatwa tersebut secara tegas menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu membayar pajak apabila pemerintah dinilai gagal atau tidak mampu memberantas praktik korupsi di tanah air.

“Jika pemerintah tidak mampu mengatasi korupsi, rakyat harus stop membayar pajak! Menolak membayar pajak sebagai bentuk perlawanan terhadap korupsi merupakan langkah politik yang sah,” ujar Mahfud MD, menegaskan sikapnya di tengah situasi bangsa yang saat ini masih bergelut dengan rentetan kasus korupsi besar, mulai dari skandal program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga perkara di berbagai lembaga negara.

Tegaskan Hak Konstitusi dan Bantah Unsur Makar

Bagi sebagian kalangan, seruan menolak membayar pajak kerap kali diinterpretasikan secara ekstrem sebagai bentuk pembangkangan hukum hingga indikasi tindakan makar. Namun, pakar hukum tata negara ini memiliki pisau analisis yang berbeda.

Mahfud berargumen bahwa sikap dan fatwa yang dikeluarkan oleh NU merupakan bentuk perlawanan politik yang sah serta dilindungi oleh payung hukum tertinggi di Indonesia. Menurutnya, menyatakan pendapat dan mengambil sikap politik adalah hak mendasar warga negara yang dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28 UUD 1945.

Mahfud juga menarik garis pembatas yang tegas antara hak menyampaikan pendapat dengan tindakan menghasut untuk melakukan tindak pidana. Ia menilai tidak ada unsur makar ataupun penghasutan dalam fatwa tersebut. Sebab, langkah itu tidak memuat adanya upaya pembentukan pemerintahan tandingan, penggunaan instrumen kekerasan, maupun gerakan untuk mengalihkan kedaulatan negara.

Sentimen Kritis Publik di Tengah Skandal Korupsi

Pernyataan Mahfud MD ini seolah menyuarakan keresahan mendalam yang tengah berkembang di akar rumput. Di berbagai platform, masyarakat kini semakin kritis mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Munculnya berbagai kasus korupsi kakap belakangan ini kian memperkuat gugatan publik terkait urgensi aliran uang pajak yang mereka setorkan setiap tahunnya, di saat penegakan hukum terhadap para koruptor dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal.

Related posts