Dibawah Pengaruh Alkohol, Taufik Hidayat Nekat Sekap dan Aniaya Korban di Ciparay

BANDUNG, JEJAKPOS.ORG — Pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita bernama Yuvita Tri Rezeki, akhirnya terhenti. Pihak kepolisian berhasil membekuk tersangka di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan berarti.

Di hadapan penyidik, Taufik telah mengakui seluruh aksi kejam yang dilakukannya terhadap korban.

Mengaku Menyesal dan Mabuk Miras

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat melancarkan aksinya karena berada di bawah pengaruh tindak konsumsi minuman keras (miras).

“Semua yang dia lakukan, dia akui. Tersangka tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena aksi ini dilakukan di luar kesadarannya akibat konsumsi alkohol,” ujar Rudi kepada awak media, Selasa (23/6/2026).

Meski tersangka berdalih tidak sadar akibat pengaruh alkohol, polisi menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan. Tindakan kekerasan fisik dan perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan tersangka tetap akan diproses secara hukum yang berlaku.

Kronologi Penangkapan di Ciparay

Pengejaran terhadap Taufik dilakukan secara intensif oleh tim gabungan setelah menerima laporan dari pihak korban. Petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka yang sedang bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya.

Rudi menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Selasa petang secara kondusif.

  • Lokasi Penangkapan: Perumahan Griya Pesona, wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

  • Waktu Penangkapan: Pukul 18.30 WIB.

“Anggota bergerak cepat setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Rudi.

Hingga saat ini, korban, Yuvita Tri Rezeki, dilaporkan masih mendapatkan penanganan khusus, baik secara medis untuk menyembuhkan luka fisik maupun pendampingan psikologis guna memulihkan trauma akibat penyekapan tersebut.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami motif mendasar di balik hubungan tersangka dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini. Atas perbuatannya, Taufik Hidayat terancam dijerat pasal berlapis mengenai penganiayaan berat serta penyekapan (perampasan kemerdekaan seseorang) sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related posts