JAKARTA, JEJAKPOS.ORG – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus yang terindikasi merugikan negara triliunan rupiah ini mencakup periode pelaksanaan dari tahun 2018 hingga 2026.
Langkah tegas kepolisian ini diambil setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai praktik lancung dalam pemenuhan energi primer nasional tersebut.
Modus Operandi: Manipulasi Dokumen hingga TPPU
Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik membeberkan sejumlah modus operandi yang dilakukan oleh para oknum terlibat. Praktik culas ini diduga sengaja dirancang demi meraup keuntungan pribadi dan korporasi dengan mengorbankan fasilitas negara.
Berikut adalah poin-poin krusial yang diungkap oleh tim penyidik Polri:
-
Manipulasi Dokumen Mutu: Adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen terkait kualitas (quality) batu bara yang dipasok ke PLTU.
-
Manipulasi Volume Pasokan: Dugaan kecurangan pada pencatatan kuantitas atau jumlah (quantity) batu bara yang dikirimkan.
-
Penyimpangan Pembayaran Kontrak: Ditemukannya transaksi dan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil pasokan di lapangan.
-
Indikasi Pencucian Uang: Selain pasal tindak pidana korupsi, penyidik juga menyertakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana haram tersebut.
Potensi Kerugian Negara Fantastis Menembus Rp5 Triliun
Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mabes Polri, pihak kepolisian menegaskan bahwa dampak dari penyimpangan sistemik ini sangat masif, tidak hanya berimbas pada sektor keuangan tetapi juga stabilitas energi.
“Dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara periode 2018–2026 ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp5 triliun,” jelas perwakilan Polri di hadapan media.
Kendati angka potensi kerugian telah dirilis, Polri menegaskan bahwa nilai kepastian hukumnya masih terus digodok. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil keluarnya audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan nominal pasti kerugian negara serta membidik para tersangka utama di balik kasus mega korupsi ini.
