JAKARTA, JEJAKPOS.ORG – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup signifikan pada perdagangan Selasa (7/7/2026). Penurunan ini memutus tren harga sebelumnya dan menjadi angin segar bagi para investor yang ingin melakukan akumulasi aset.
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam hari ini dibanderol di level Rp2.655.000. Angka tersebut tercatat turun sebesar Rp15.000 jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya yang sempat menyentuh Rp2.670.000 per gram.
Penurunan Signifikan pada Harga Buyback
Keselarasan penurunan juga terjadi pada harga acuan pembelian kembali atau buyback. Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas Antam mereka hari ini, kantong yang diterima dipastikan ikut menyusut.
-
Harga Buyback Hari Ini: Rp2.414.000 per gram.
-
Perubahan: Turun Rp15.000 dari harga sebelumnya (Rp2.429.000 per gram).
Aturan Pajak Terbaru Pembelian Emas
Masyarakat atau konsumen akhir diimbau untuk tetap memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, terdapat penyesuaian insentif pajak untuk transaksi logam mulia:
“Konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan pembelian emas batangan. Namun, untuk pengusaha emas, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Angka ini memotong tarif aturan sebelumnya yang berada di angka 0,45 persen.”
Lokasi Penjualan
Perlu dicatat bahwa rincian harga emas yang dirilis di atas merupakan harga operasional yang berlaku secara resmi di Butik Emas Logam Mulia Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Bagi konsumen yang melakukan transaksi di gerai penjualan atau Butik Emas Antam di kota dan wilayah lain, harga dasar kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian atau perbedaan sesuai dengan biaya logistik masing-masing daerah.
