Eksekusi Aset GBK: Barang dari Hotel dan Apartemen Dikemas Khusus, Disimpan di Gudang Cikarang Selama 6 Bulan

banner 468x60

JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Proses pengosongan dan penataan aset di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) terus bergulir secara ketat dan sistematis. Guna memastikan seluruh aset milik penghuni terdahulu tetap aman dan terdata dengan baik, petugas gabungan di lapangan melakukan pendataan secara rinci serta pengemasan khusus terhadap seluruh barang yang masih tertinggal di dalam unit apartemen.

Untuk menghindari terjadinya kekeliruan atau tertukarnya hak milik selama proses pemindahan, petugas menerapkan sistem pelabelan yang sangat spesifik. Setiap barang yang dievakuasi langsung ditempeli label identitas khusus yang memuat informasi mendetail.

Sistem kodifikasi pelabelan barang di lapangan meliputi:

  • Nomor Tower (Menara): Untuk memetakan asal gedung barang tersebut.

  • Nomor Lantai: Guna memastikan lokasi ketinggian unit.

  • Nomor Unit Apartemen: Sebagai identitas final kepemilikan barang.

Langkah kodifikasi ini sengaja diterapkan demi mempermudah proses inventarisasi dan penyimpanan di lokasi penampungan yang baru.

Penyimpanan Terpisah di Dua Gudang Cikarang

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa penanganan barang-barang pasca-pengosongan ini dilakukan secara profesional dengan melibatkan fasilitas penyimpanan yang memadai. Berdasarkan keputusan yang telah disepakati, seluruh barang dari hotel dan apartemen tidak akan disatukan di satu tempat.

“Seluruh barang yang berhasil dievakuasi dari area hotel dan apartemen akan langsung dibawa dan disimpan di dua gudang berbeda yang berlokasi di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Lokasi gudang tersebut telah ditentukan dan dipersiapkan sebelumnya agar kondisinya tetap terjaga,” kata Kharis Sucipto dalam keterangannya kepada pers.

Batas Waktu Pengambilan Selama Enam Bulan

Kharis menambahkan, prosedur penyimpanan ini mengacu pada ketetapan dan perintah resmi dari pihak pengadilan. Pemerintah memberikan kelonggaran waktu yang cukup bagi para pemilik sah untuk mengambil kembali barang-barang pribadi mereka yang terdampak pengosongan.

Sesuai perintah pengadilan, periode penitipan barang di gudang Cikarang tersebut dibatasi selama enam bulan terhitung sejak proses eksekusi dilakukan. Jika dalam kurun waktu setengah tahun tersebut pemilik barang ingin melakukan pengambilan, mereka diwajibkan untuk mengikuti alur birokrasi yang telah disediakan.

Bagi para pemilik yang ingin mengambil barang miliknya, pihak PPK GBK mengimbau untuk segera melakukan koordinasi secara formal. Pemilik dapat menghubungi pihak Sekretariat Negara (Setneg) GBK maupun langsung berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait guna memverifikasi bukti kepemilikan sebelum barang diserahterimakan kembali.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *