JAKARTA, JEJAKPOS.ORG – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada Senin (29/6). Gugatan ini dilayangkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Jadwal persidangan ini telah resmi tertera dan dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Sidang ini menjadi langkah hukum perlawanan pertama dari kubu Roy Suryo setelah bergulirnya kasus tersebut di meja penyidik.
Keberatan Atas Prosedur Penggeledahan
Dalam materi gugatan praperadilannya, kubu Roy Suryo secara spesifik menyatakan keberatan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian dalam proses penyidikan kasusnya.
Pihak Roy Suryo menilai ada prosedur yang tidak sesuai atau terkesan dipaksakan dalam proses penggeledahan tersebut, sehingga memilih untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum melalui jalur praperadilan di pengadilan.
Menguji Keabsahan Langkah Penyidik
Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan ini diproyeksikan akan mengagendakan pembacaan poin-poin gugatan dari pemohon. Publik kini menanti jalannya persidangan untuk melihat bagaimana argumen hukum dari kedua belah pihak—baik dari kubu Roy Suryo selaku pemohon, maupun pihak kepolisian selaku termohon—dalam mempertanggungjawabkan prosedur penanganan perkara yang tengah menjadi sorotan publik ini.










