JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap tiga korporasi yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi investasi pada platform financial technology (fintech) pertanian, TaniHub. Ketiga perusahaan tersebut dituntut untuk membayar uang pengganti dengan nilai total mencapai Rp359,9 miliar.
Ketiga entitas korporasi yang duduk di kursi terdakwa tersebut adalah:
-
PT Tani Group Indonesia (PT TGI)
-
PT Tani Hub Indonesia (PT THI)
-
PT Tani Supply Indonesia (PT TSI)
Selain kewajiban membayar uang pengganti kerugian, jaksa juga menuntut masing-masing korporasi untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar.
Terbukti Rugikan Negara Rp364,2 Miliar
Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai ketiga perusahaan di bawah naungan TaniHub Group tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Praktik lancung dalam pengelolaan investasi ini ditengarai menjadi penyebab utama jebolnya keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara investasi menyimpang ini telah memicu kerugian negara yang fantastis, yakni berkisar di angka Rp364,2 miar.
“Ketiga korporasi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara investasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp364,2 miliar,” urai jaksa dalam dokumen tuntutannya.
Menanti Putusan Majelis Hakim
Dengan dibacakannya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, jalannya persidangan kini memasuki babak akhir. Setelah mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum korporasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan mengkaji seluruh fakta persidangan untuk menentukan apakah tuntutan pengembalian uang ratusan miliar tersebut akan dikabulkan sepenuhnya dalam putusan vonis nanti.










