BANDUNG, JEJAKPOS.ORG — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rusdiyanto Loleh, S.H., M.H., resmi menjatuhkan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh organisasi Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/7/2026), hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dr. A. Erwin S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).
Hakim Terima Eksepsi Kejari Bandung
Dalam amar putusannya, Hakim Rusdiyanto menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejari Kota Bandung selaku termohon. Eksepsi tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) dari organisasi GLMPK selaku pemohon yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi formil untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bandung.
Lantaran gugatan tersebut dinilai cacat formil sejak awal, majelis hakim menegaskan pengadilan tidak perlu lagi mempertimbangkan ataupun memeriksa argumen serta bukti-bukti materiil pokok perkara yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Respons Kejari Bandung dan Kuasa Hukum GLMPK
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyampaikan apresiasi dan menyatakan pihaknya menghormati penuh keputusan yang telah diambil oleh institusi pengadilan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, tidak ingin gegabah mengambil langkah berikutnya. Pihaknya menyatakan akan meminta salinan putusan lengkap terlebih dahulu untuk dipelajari secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.










