JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mendadak diselimuti suasana haru yang mendalam. Tangis Rumah, seorang ibu asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pecah di hadapan para anggota dewan saat membeberkan nasib tragis yang menimpa anaknya, Sahril Sobirin.
Sahril merupakan salah satu santri yang meninggal dunia setelah diduga dibakar hidup-hidup oleh temannya di lingkungan pondok pesantren. Kasus yang saat ini tengah mendapat sorotan tajam terkait dugaan intervensi elite tersebut, membawa sang ibu yang dirundung duka mendalam langsung ke gedung parlemen demi mencari keadilan.
Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo: “Saya Hanya Ibu Kampung yang Miskin”
Dalam rapat tersebut, Titi yang bertindak sebagai pendamping Rumah, membacakan sebuah surat pernyataan sikap resmi yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta seluruh jajaran Komisi III DPR RI.
Melalui surat tersebut, Rumah menumpahkan seluruh kehancuran hatinya sebagai seorang ibu dari keluarga prasejahtera yang kini harus kehilangan masa depannya.
“Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang saya hormati dan saya cintai. Kami, saya, hanyalah seorang ibu kampung yang miskin yang tidak punya harta dan sekarang tubuh sudah sakit-sakitan, jalan pun sudah tidak normal lagi karena hancurnya hati saya melihat anak saya Sahril Sobirin dibakar hidup-hidup sampai meninggal dunia,” demikian petikan pernyataan sikap Rumah yang dibacakan dengan penuh emosi.
Berharap Hukum Tidak Tumpul karena Miskin
Kehadiran Rumah dan pendampingnya di hadapan para wakil rakyat membawa satu harapan besar: agar penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih. Ia memohon dengan sangat agar penyelidikan atas kematian tragis anaknya tidak dihentikan atau dikesampingkan begitu saja hanya karena latar belakang mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu.
RDPU ini menjadi momentum krusial bagi Komisi III DPR RI yang sebelumnya telah berjanji akan mendalami adanya indikasi hambatan dan intervensi oknum tertentu dalam perkara ini, guna memastikan hukum tetap tegak seadil-adilnya bagi masyarakat kecil.
