Kecam Keras Penganiayaan YTR di Bandung, Komisi III DPR Desak Hukuman Maksimal hingga Kebiri untuk Taufik Hidayat

banner 468x60

JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung memantik reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengutuk keras tindakan keji yang diduga dilakukan oleh kekasih korban sendiri, yakni Taufik Hidayat.

Di samping menyampaikan kecaman, Abdullah memberikan apresiasi tinggi terhadap gerak cepat jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang berhasil mengamankan pelaku. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus ini tidak boleh kendor dan meminta proses hukum berjalan dengan tegas tanpa ada ruang kompromi sedikit pun.

Menurut Abdullah, tindakan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat sudah berada di luar batas kemanusiaan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa luka fisik, melainkan sebuah bentuk kejahatan yang merampas kemerdekaan seseorang secara paksa.

“Perbuatan pelaku ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindakan sistematis yang merampas kebebasan hidup dan merusak martabat korban dalam jangka waktu yang panjang. Mengingat dampak traumatis yang begitu mendalam pada korban, pelaku sangat layak dijatuhi hukuman maksimal, termasuk sanksi kebiri,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.

Soroti Rekam Jejak Pelaku dan Pola Kekerasan Berulang

Lebih lanjut, legislator asal PKB ini juga menyoroti temuan mencengangkan mengenai masa lalu tersangka. Muncul dugaan kuat bahwa tindakan kekerasan serupa juga pernah dialami oleh mantan istri Taufik Hidayat sebelum kasus dengan YTR mencuat.

Bagi Abdullah, catatan kelam tersebut merupakan sinyal merah yang wajib didalami oleh penyidik. Fenomena ini menunjukkan adanya pola perilaku kekerasan yang berulang (repetitive abusive behavior), sehingga status kejiwaan dan rekam jejak sosial pelaku harus dibedah secara total dalam proses pembuktian di sidang pengadilan kelak.

Desak Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Korban Taufik Hidayat

Guna mengantisipasi adanya fenomena gunung es dalam kasus ini, Abdullah mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah progresif dengan membuka posko pengaduan khusus di wilayah hukum terkait.

Tujuan utama pembukaan posko pengaduan khusus ini meliputi:

  • Wadah bagi Korban Tersembunyi: Menampung laporan jika ada korban-korban lain dari Taufik Hidayat yang selama ini belum berani bersuara akibat trauma mendalam atau ancaman.

  • Pengungkapan Pola Kriminal: Membantu penyidik memetakan seluruh pola kekerasan pelaku secara utuh dan menyeluruh.

  • Pendampingan Psikologis: Memastikan setiap korban yang melapor langsung mendapatkan jaminan perlindungan hukum serta pemulihan psikis yang memadai dari negara.

“Jangan sampai ada korban lain yang terkunci dalam ketakutan. Negara, melalui kepolisian, harus hadir menjemput bola untuk memastikan keadilan tegak dan memberikan ruang aman bagi para korban untuk melapor,” tegas Abdullah.

Saat ini, pelarian Taufik Hidayat telah berakhir di balik jeruji besi setelah diringkus aparat kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penganiayaan berat, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara bertahun-tahun.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *