JAKARTA, JEJAKPOS.ORG – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabarkan telah berangkat ke Tanah Suci untuk ibadah umrah. Keberangkatannya diduga dilakukan sebelum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.
Kabar mengenai kepergian Febrie mencuat pada Senin (13/7/2026), tak lama setelah ia mengundurkan diri dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan informasi yang beredar, Febrie terbang sehari setelah menyandang status tersangka, memanfaatkan celah waktu saat surat pencekalan dari Imigrasi belum dikeluarkan.
Surat pencegahan ke luar negeri sendiri baru resmi diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi pada Senin (13/7/2026) atas permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi langkah pencekalan tersebut. “Imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Langkah itu diambil berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Hendarsam. Ia juga menegaskan bahwa masa pencegahan terhadap Febrie berlaku selama 20 hari ke depan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, posisi pasti keberadaan Febrie Adriansyah belum diketahui. Redaksi AFUID telah berupaya mengonfirmasi kabar kepergian umrah tersebut kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejagung.
