BOYOLALI, JEJAKPOS.ORG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan seorang Camat berinisial D. Sanksi berat ini dijatuhkan setelah oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut terbukti mengirimkan video porno kepada mantan karyawannya, seorang perempuan berinisial A yang baru berusia 19 tahun.
Surat keputusan pemberhentian jabatan sebagai camat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Boyolali, Agus Irawan, pada Senin (13/7/2026).
Bupati Sesalkan Tindakan Oknum ASN
Bupati Boyolali, Agus Irawan, sangat menyesalkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh bawahannya tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemkab Boyolali tidak akan menoleransi pelanggaran etik dan moral di lingkungan pemerintahan.
Begitu menerima laporan resmi dari korban, pihak Pemkab langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi dengan memanggil kedua belah pihak, baik korban maupun oknum Camat yang bersangkutan.
“Pemkab Boyolali setelah mendapat laporan dari korban langsung melakukan klarifikasi. Pihak korban maupun oknum Camat tersebut dipanggil,” tegas Bupati Agus Irawan.
Korban Diberikan Pendampingan Psikologis
Selain menjatuhkan sanksi disiplin yang tegas kepada pelaku, Pemkab Boyolali juga menaruh perhatian penuh pada kondisi psikologis korban yang masih berusia remaja.
Bupati menambahkan bahwa melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali, pihak pemerintah daerah saat ini tengah memberikan pendampingan psikologis intensif untuk membantu memulihkan kondisi trauma yang dialami oleh korban A.
