JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan dalam sejumlah proyek strategis Tahun Anggaran 2023-2025.
Langkah tegas ini diambil oleh tim penyidik pidana khusus setelah mengantongi alat bukti yang cukup serta melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Salah satu figur kunci yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini adalah Yosiandi Radi Wicaksono (YRW). YRW diketahui merupakan pejabat yang memiliki pengaruh kuat, di mana ia pernah mengemban amanah sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen SDA Kementerian PU untuk periode jabatan Juli 2025 hingga Januari 2026.
Dugaan Suap Rp 2 Miliar untuk Menggolkan Proyek Swasta
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan oleh pihak kejaksaan, tersangka Yosiandi Radi Wicaksono diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi meraup keuntungan pribadi. Radi disinyalir bermain mata dengan pihak rekanan untuk mengatur pemenangan tender proyek.
“Tersangka YRW diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari pihak swasta. Uang tersebut diberikan sebagai commitment fee agar perusahaan swasta tertentu dapat meloloskan diri dan mendapatkan jatah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ungkap perwakilan tim penyidik Kejati DKI Jakarta dalam konferensi pers.
Aliran dana haram tersebut saat ini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kejaksaan guna melihat apakah ada keterlibatan pihak lain atau potensi pencucian uang (money laundering).
Penyidikan Masih Berkembang
Selain Yosiandi Radi Wicaksono, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berasal dari unsur internal birokrasi dan sektor swasta selaku pemberi suap. Kendati demikian, pihak kejaksaan masih enggan membeberkan secara rinci identitas lengkap dua tersangka tambahan tersebut demi kelancaran penyidikan di lapangan.
Poin-poin fokus penyidikan Kejati DKI saat ini:
-
Audit Kerugian Negara: Menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP untuk menghitung total kerugian riil negara akibat proyek yang dimanipulasi.
-
Penelusuran Aset: Melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka yang diduga kuat bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
-
Peluang Tersangka Baru: Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.










