JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas dan belum pernah ditempuh sebelumnya terkait penanganan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tanah air. Organisasi wadah musyawarah para ulama tersebut saat ini tengah menyiapkan Naskah Akademik sekaligus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT.
Langkah strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa perdebatan mengenai penanganan fenomena LGBT di Indonesia kini mulai bergeser. Sebelumnya, penanganan isu ini lebih dititikberatkan pada ranah dakwah dan pendekatan moral. Namun, kini MUI mengarahkan fokusnya pada upaya pembentukan instrumen hukum nasional yang mengikat secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pendekatan Moral Dinilai Tak Lagi Cukup
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, memberikan penjelasan mengenai keputusan lembaganya yang kini menempuh jalur legislasi. Ia menegaskan bahwa dorongan untuk menciptakan payung hukum ini muncul karena pendekatan moral semata dinilai sudah tidak lagi memadai dalam menghadapi perkembangan fenomena LGBT di tengah masyarakat saat ini.
Lebih lanjut, pihak MUI menegaskan posisi mereka yang tidak akan menoleransi penyebaran perilaku maupun kampanye yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Pendekatan moral dinilai tidak lagi memadai. Kami tetap menyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT,” tegas KH M Cholil Nafis terkait inisiatif pembentukan RUU tersebut.
Dengan disusunnya Naskah Akademik dan draf RUU ini, MUI berharap dapat segera mengajukannya ke lembaga legislatif guna dibahas dan disahkan menjadi undang-undang yang berlaku di Indonesia.
