LPSK Endus Adanya Korban Lain dalam Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat, Desak Korban Baru Segera Melapor

JAKARTA, JEJAKPOS.ORG — Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang menjerat Taufik Hidayat kini tampaknya mulai melebar. Pihak kepolisian dan lembaga terkait mengendus adanya potensi bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka tidak hanya menyasar satu orang saja.

Korban tindakan keji Taufik Hidayat diduga kuat tidak hanya dialami oleh perempuan berinisial YTR, yang sebelumnya dilaporkan mengalami luka berat.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi awal yang mengindikasikan adanya korban-korban lain dalam pusaran kasus yang sama.

“Kami telah menerima beberapa informasi dan laporan awal soal adanya dugaan korban lain dalam kasus yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat ini. Saat ini kami sedang mendalami informasi tersebut,” ujar Susilaningtyas dalam keterangannya kepada awak media.

LPSK Buka Pintu Perlindungan dan Imbau Korban Tak Takut Bersuara

Merespons temuan baru ini, Susilaningtyas menyarankan sekaligus mendesak seluruh pihak atau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kekerasan, intimidasi, maupun penyekapan oleh Taufik Hidayat untuk tidak tinggal diam. Ia meminta mereka segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

LPSK memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap kasus ini, mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban utama, YTR, tergolong sangat berat.

Langkah dan jaminan perlindungan yang disiapkan LPSK bagi korban baru:

  • Jaminan Keamanan: Perlindungan fisik guna mengantisipasi adanya ancaman atau intimidasi dari pihak tersangka selama proses hukum berjalan.

  • Pendampingan Hukum: Membantu korban dalam setiap tahapan pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan di meja hijau.

  • Bantuan Medis dan Psikologis: Memfasilitasi rehabilitasi medis serta pemulihan trauma (trauma healing) pasca-kejadian.

“Kami mengimbau kepada siapa pun yang pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka untuk segera melapor. Jangan takut bersuara, kami di LPSK siap memberikan perlindungan penuh agar hak-hak korban terpenuhi dan keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Susilaningtyas.

Dengan munculnya indikasi korban baru ini, tekanan publik terhadap aparat kepolisian kian meningkat untuk mengusut tuntas rekam jejak kriminal Taufik Hidayat secara menyeluruh dan transparan.

Related posts