JAKARTA, JEJAKPOS.ORG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat melakukan akselerasi penataan kabel udara yang semrawut di sudut-sudut Ibu Kota. Langkah agresif ini diambil setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi meneken Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Kehadiran regulasi baru ini dinilai menjadi angin segar sekaligus solusi jangka panjang bagi estetika dan keselamatan ruang publik di Jakarta. Selama ini, absennya payung hukum yang komprehensif kerap menjadi batu sandungan utama yang membuat proyek perapian jaringan utilitas di Jakarta tersendat di lapangan.
Pijakan Kuat Eksekusi Lapangan
Dengan resmi diterbitkannya Perda SJUT tersebut, Pemprov DKI kini mengantongi legitimasi dan pijakan hukum yang kuat untuk memaksa sekaligus mempercepat pemindahan kabel-kabel udara masuk ke dalam tanah (undergrounding).
“Regulasi ini menjadi landasan hukum yang selama ini dinilai sangat krusial untuk merapikan jaringan utilitas di Ibu Kota,” tulis keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.
Target Estetika dan Keamanan Kota
Masalah kabel udara yang menjuntai tak beraturan di Jakarta memang telah lama menjadi keluhan masyarakat, karena tidak hanya merusak pemandangan kota tetapi juga kerap memicu kecelakaan fatal bagi pengguna jalan.
Melalui akselerasi berbasis Perda SJUT ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menertibkan para pemilik utilitas dan operator provider agar segera mengintegrasikan jaringan kabel mereka ke dalam pipa komunal bawah tanah. Langkah ini diharapkan mampu mentransformasi wajah Jakarta menjadi kota global yang lebih rapi, modern, dan aman bagi warganya.










